PT Adaro Diminta Perhatikan Pemulihan Lingkungan, CSR dan PLTU
Anggota Komisi VII DPR RI, Daryatmo Mardiyanto (F-PDI Perjuangan)/Foto:Eko/Iw
Anggota Komisi VII DPR RI Daryatmo Mardiyanto meminta kepada PT Adaro agar memperhatikan tiga aspek penting dalam menjalankan aktvitas pertambangan, yakni pemulihan lingkungan pasca eksploitasi, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari batu bara.
Terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan, Daryatmo menanyakan rumus prosentase pemberian CSR, yang sebelumnya dilaporkan sudah menggelontorkan dana sebanyak Rp 40 miliar. Dari dana sebanyak itu menurutnya ada kontradiksi, karena jika dilihat, jalan-jalan umum di sekitar wilayah pertambangan yang tidak diterangi lampu, padahal tiang listrik sudah terpasang berjejeran. Menurutnya, CSR perusahaan seharusnya punya konsep yang mengembangkan terangnya daerah setempat.
“Kita mengamati dari angka yang disajikan Rp 40 miliar, kontras dengan wilayah-wilayah menuju pertambangan. Sepanjang jalan ada tiang-tiang listrik berderet, tetapi infonya gelap gulita jika malam tiba. Berarti tidak ada penerangan jalan umum. Apakah yang seperti itu bisa didekati dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau bersama dengan Pemda setempat,” papar Daryatmo di Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2018).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar PT Adaro mempercepat pembangunan PLTU di Kalimantan, menurutnya pembangunan PLTU ini penting, karena merupakan pembuktian bentuk hilirisasi pemanfaatan batu bara. “Pembangunan PLTU ini juga terkait dengan interkoneksi listrik di Kalimantan. Hubungan ketersambungan listrik di Kalimantan, saya kira sangat penting, justru di tempat penghasil batu bara yang luar biasa banyak,” paparnya.
Daryatmo juga menyoroti persoalan yang harus diantisipasi pasca penambangan adalah reklamasi cekungan tanah bekas galian tambang batu bara. Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan, dia mengatakan saat ini kedalaman penggalian batu bara sudah mencapai hampir 200 meter dari permukaan tanah, sementara titik permukaan tanah berada pada 150-an meter di atas permukaan laut. Selain itu, juga terjadi penurunan permukaan tanah atau subsiden.
“Maka persoalan yang harus diantisipasi adalah aspek-aspek reklamasi, selain reklamasi juga terjadi penurunan permukaan atau subsiden. Jadi aspek-aspek lingkungan dengan reklamasi, mengembalikan humus-humus permukaan tanah yang subur, penurunan juga harus dijamin agar tidak menjadi kolong-kolong seperti di pulau-pulau timah,” tandas politisi asal dapil Jateng itu. (eko/sf)